1 Hari
1. Biaya PNBP : Rp.30.000,-
2. Biaya Proses : Rp.50.000,-
3. Biaya panggilan Pos tercatat kepada penggugat : 5xRp.100.000 = Rp. 500.000
4. Biaya Materai : Rp. 10.000,-
5. Biaya Redaksi : Rp. 10.000
Pelayanan Pendaftaran Perkara Gugatan
Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/
Melalui Meja PTSP Pengadilan Negeri Gunungsitoli
Melalui Kotak Pengaduan
Melalui Email : info@gunungsitoli.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store