Pendaftaran Perkara Gugatan Perceraian Pada e-Court

  1. Asli Surat Gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang telah ditandatangani diatas materai 10.000 (fotocopy 3 rangkap)
  2. Soft copy Surat Permohonan dibakar/burning di CD
  3. Surat Kuasa (jika memakai kuasa hukum)
  4. Fotocopy KTP Penggugat (leges kantor Pos)
  5. Fotocopy Akta Perkawinan dari Catatan Sipil (leges kantor Pos)
  6. Fotocopy Akta Pernikahan dari gereja (leges kantor Pos)
  7. Fotocopy Kartu Keluarga (leges kantor Pos)
  8. Fotocopy Akte kelahiran anak/bagi yang punya anak (leges kantor Pos)
  9. Fotocopy KTP saksi 2 orang (hadir saat persidangan)

  1. Mendaftarkan perkara gugatan
  2. Input data pihak
  3. Melengkapi dan mengupload berkas perkara
  4. Mencetak e-Skum yang telah tercantum dalam aplikasi
  5. Pembayaran panjar biaya perkara melalui Virtual Account
  6. Verifikasi pembayaran

1 Hari

1. Biaya PNBP : Rp.30.000,-

2. Biaya Proses : Rp.50.000,-

3. Biaya panggilan Pos tercatat kepada penggugat : 5xRp.100.000 = Rp. 500.000

4. Biaya Materai : Rp. 10.000,-

5. Biaya Redaksi : Rp. 10.000

Pelayanan Pendaftaran Perkara Gugatan

Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Melalui Meja PTSP Pengadilan Negeri Gunungsitoli

Melalui Kotak Pengaduan

Melalui Email : info@gunungsitoli.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Gugatan Perceraian Pada e-Court"