Legalisir Ijazah / S K H U N / R A P O R T

No. SK: 100.3/03.5/404.301/2023

  1. Ijazah / SKHUN / Raport asli
  2. Fotocopy Ijazah/SKHUN/raport yang sudah dilegalisir terlebih dahulu dari Kepala Sekolah
  3. Jika ijazah tersebut dari sekolah regrouping maupun sekolah yang sudah tidak beroperasional, maka legalisir ijazah langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Ngawi
  4. Jika ijazah tersebut dari sekolah di luar Kabupaten Ngawi, maka legalisir ijazah langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Ngawi disertai fotokopy KTP yang bersangkutan

1

Pemohon datang ke tempat layanan

2

Meneliti berkas permohonan legalisir ijazah

3

Jika berkas legalisir ijazah lengkap langsung diproses

4

Jika berkas legalisir tidak lengkap pemohon untuk melengkapinya terlebih dahulu

Penyelesaian pelayanan dari awal sampai akhir membutuhkan waktu 2 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

LEGALISIR IJAZAH/SKHUN/RAPORT

Kotak saran/pengaduan di ruang pelayanan

Petugas pelayanan pengaduan masyarakat

WA : 0856 4269 7269

Instagram : @dikbudngawi

Email : pendidikan@ngawikab.go.id

Website : http://www.pendidikan.ngawikab.go.id

Facebook : dikbudngawi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store