Ijin Persetujuan Penyitaan

  1. Surat pengantar persetujuan penyitaan
  2. Surat laporan polisi
  3. Surat perintah penyitaan
  4. Berita acara penyitaan
  5. Surat pemberutahuan dimulainya penyitaan
  6. Surat perintah penyidikan
  7. Surat tanda terima penyitaan

  1. Menerima permohonan
  2. Meneliti kelengkapan permohonan
  3. Membuat Penetapan ijin/persetujuan penyitaan
  4. Mengoreksi dan memaraf konsep penetapan
  5. Mengoreksi dan Paraf Penetapan ijin/persetujuan penyitaan
  6. Menandatangani ijin/persetujuan penyitaan
  7. Mencatat kedalam Register ijin/persetujuan penyitaan
  8. Mengirim penetapan ijin/persetujuan penyitaan
  9. Menyimpan arsip penetapan ijin/persetujuan penyitaan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Ijin Persetujuan Penyitaan

 1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Melalui Meja Pengaduan PTSP

3. Melalui Kotak Pengaduan 

4. Melalui Email : info@gunungsitoli.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store