Pendaftaran Pasien

No. SK: 6 Tahun 2023

  1. KTP/Kartu Keluarga
  2. Kartu Berobat (Jika Ada)
  3. Kartu BPJS (bagi peserta BPJS)

  1. Pasien Baru Non Lansia : a. Pasien / keluarga pasien mengambil nomor antrian di bagian informasi. b. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian. c. Pasien mendaftar di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu BPJS (jika ada). d. Petugas mendaftarkan pasien dan membuat dokumen rekam medis. e. Petugas membuat kartu berobat lalu diserahkan kepada pasien. f. Petugas mempersilahkan pasien untuk menunggu di poli yang dituju.
  2. Pasien Lama Non Lansia : a. Pasien / keluarga pasien mengambil nomor antrian di bagian informasi. b. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian. c. Pasien mendaftar di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu berobat dan kartu BPJS (jika ada). d. Petugas mengambil dokumen rekam medis. e. Petugas mempersilahkan pasien untuk menunggu di poli yang dituju.
  3. Pasien Baru Lansia : a. Pasien / keluarga pasien mengambil nomor antrian di bagian informasi. b. Pasien menyerahkan nomor antrian dan kartu identitas serta kartu BPJS (jika ada) ke petugas pendaftaran. c. Petugas mempersilahkan pasien untuk menunggu di poli lansia. d. Petugas membuat dokumen rekam medis dan kartu berobat lalu diantar ke poli lansia.
  4. Pasien Lama Lansia : a. Pasien / keluarga pasien mengambil nomor antrian di bagian informasi. b. Pasien menyerahkan nomor antrian dan kartu berobat serta kartu BPJS (jika ada) ke petugas pendaftaran. c. Petugas mempersilahkan pasien untuk menunggu di poli lansia. d. Petugas mengambil dokumen rekam medis lalu diantar ke poli lansia.

a. Pasien Baru : 15 Menit 

b. Pasien Lama : 5 Menit

Berdasarkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 88 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan BLUD UPTD Puskesmas : 

a. Bagi Pasien Umum : Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengobatan : Rp. 20.000,00

 b. Bagi Peserta BPJS Faskes Puskesmas Sungai Durian : Gratis

a. Pendaftaran pasien b. Pelayanan rekam medis pasien

a. Menyampaikan pengaduan secara lisan kepada Tim Kepuasan Pelanggan di ruang penanganan keluhan pelanggan (Poli Psikologi). 

b. Menyampaikan pengaduan secara tertulis melalui kotak saran yang telah disediakan.

c. Melalui Kontak Pengaduan : 1) WA : 0813 1447 6889 2) Email : Puskesmassungaidurian@gmail.com 

d. Jangka waktu penyelesaian pengaduan : 

1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam; 

2) Pengaduan bersifat normative , selambat-lambatnya 14 hari kerja; 

3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat- lambatnya 14 hari kerja; 

4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan peninjauan ke lapangan, selambat-lambatnya 30 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien"