Pelayanan Informasi

  1. Surat Permohonan / blangko permohonan

  1. Petugas informasi menerima permohonan informasi / blangko informasi dari pemohon
  2. Petugas informasi mencatat pada register permohonan informasi
  3. Petugas informasi meneruskan permohonan informasi ke Panmud Hukum
  4. Panmud Hukum melakukan uji konsekuensi dengan Panitera terhadap permohonan informasi
  5. Hasil uji konsekuensi dituangkan dalam surat pemberitahuan tertulis
  6. Petugas informasi mengambil surat peberitahuan di Panmud Hukum
  7. Petugas informasi menggandakan surat pemberitahuan
  8. Petugas informasi menyerahkan fotocopy surat pemberitahuan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Informasi

Siwas Mahkamah Agung RI

Pengadilan Negeri Samarinda

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi"