Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Melalui Online (NEW SAKPOLE)

  1. Unduh Aplikasi NEW SAKPOLE
  2. STNK
  3. KTP sesuai STNK
  4. Foto Diri a.n STNK
  5. Terlambat tidak lebih dari 10 bulan
  6. Pendaftaran yang tervalidasi
  7. Identitas kendaraan

  1. Mendaftar melalui aplikasi New Sakpole
  2. Verifikasi pendaftaran kendaraan bermotor
  3. Penetapan PKB dan SWDKLLJ
  4. Menerima pembayaran
  5. Penerbitan E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran secara elektronik)
  6. Pencetakan SKKP di Samsat oleh petugas Bapenda
  7. Pencetakan SKKP secara elektronik
  8. Pengesahan STNK dilakukan di Samsat oleh petugas Kepolisian
  9. Pengesahan STNK secara elektronik

Dari proses pendaftaran sampai dengan cetak SKKP :

Cetak secara mandiri : 25 menit

Cetak melalui petugas penetapan di SAMSAT : 27 menit

Catatan : Verifikasi dilakukan secara langsung

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

a. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:

-    1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum

-    1 % untuk kendaraan bermotor umum

-    0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah, TNI/Polri, ambulans dan sosial keagamaan serta pemadam kebakaran

b. Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi dan kendaraan roda 2 dengan isi silinder 200 cc keatas:

-    2% untuk kepemilikan kedua

-    2,5% untuk kepemilikan ketiga

-    3% untuk kepemilikan keempat

-    3,5%untuk kepemilikan kelima dan seterusnya

c. Model Kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif meliputi:

-    Sedan dan sejenisnya

-    Jeep dan sejenisnya

-    Minibus dan sejenisnya

-    Microbus

-    Sepeda motor dan sejenisnya dengan kapasitas mesin 200 cc keatas

d. Kendaraan Bermotor milik Badan, TNI/Polri, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif Progresif

e. Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK)

f.  Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pelunasan BBNKB

g. Penentuan urutan kepemilikan dibedakan untuk kendaraan Bermotor roda 4 (empat) atau roda 2 (dua)

h. Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:

-      NJKB dan;

-      Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

i.  Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk orang atau barang diberikan insentif yang ditetapkan oleh Gubernur.

2.   Besar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan:

a.  Sepeda Motor

-    Sepeda motor 50 cc ke bawah         Rp 0,-

-    Sepeda motor 50-250 cc                 Rp 32.000,-

-    Sepeda motor 250 cc ke atas           Rp 80.000,-

b.  Mobil Bukan Angkutan Umum 

-    Pickup, Minibus, Sedan dan Jeep s.d 2400 cc Rp 140.000,-

-    Bus dan Microbus   Rp 150.000,-

-    Truck, tangki, gandengan 2400 cc ke atas     Rp 160.000,-

-    Ambulans, Mobil jenazah dan PMK  Rp 0,-

c.  Mobil Angkutan Umum

-    Mobil Penumpang s.d 1600 cc  Rp 70.000,-

-    Bus dan Microbus 1600 cc ke atas Rp 87.000,-

Setiap jenis kendaraan di atas dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana / sertifikat sebesar Rp 3.000,-

E-SKKP (Surat Ketetapan EleKronik Pembayaran), QR Codee-Pengesahan pada STNK

1.  Media Tatap Muka

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung dan akan segera ditindaklanjuti

2. Media Sosial

Melalui Instagram, Twitter, Facebook @samsatkabblora

Whatsapp : 0821-1727-3727

Email : up3ad.kabblora@gmail.com

3. Media Surat Tertulis

Pengaduan melalui surat dapat dikirimkan langsung ke alamat Kantor di Jl. Jendral Sudirman No 108 Bangkle Kec/Kab Blora


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Melalui Online (NEW SAKPOLE)"