Buka Pemblokiran Kendaraan Bermotor

  1. Surat rekomendasi pembukaan blokir tindak perdata/pidana dari penyidik dilampiri Fotokopi SP3/Inkrah dari pengadilan.
  2. Fotokopi Identitas diri yang sah (KTP) sesuai data kendaraan bermotor
  3. Fotokopi BPKB,
  4. Fotocopy STNK
  5. Fotokopi Cek Fisik
  6. Untuk buka blokir keperluan mutasi/BBNKB II dilengkapi kuitansi Jual-Beli.
  7. Surat permohonan dari penyidik atau penuntut umum
  8. Surat permohonan dari panitera berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan

  1. Mengajukan permohonan Buka Pemblokiran Kendaraan Bermotor
  2. Memeriksa kelengkapan persyaratan
  3. Unit pelaksana regident di Samsat mengajukan permohonan Buka Blokir ke Kasatlantas pada tingkat Polres/Polresta atau Kasubdit Min Regident pada tingkat Polda
  4. Kasubid Min Regident atau Kasatlantas melakukan verifikasi dan buka Pemblokiran atas ajuan dari Samsat
  5. Pemberian informasi kepada regident di Samsat bahwa Status Kendaraan telah dibuka blokir
  6. Arsip berkas rekomendasi buka blokir.

Jangka waKu mulai dari proses pengajuan permohonan Buka blokir Kendaraan bermotor tidak dikenakan PKB,

BBNKB, SWDKLI-AI, dan PNBPsampai pengarsipan berkas maksimal 60 menit

Buka blokir Kendaraan bermotor tidak dikenakan PKB, BBNKB, SWDKLLAJI, dan PNBP

Status Kendaraan telah dibuka blokir

1.  Media Tatap Muka

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung dan akan segera ditindaklanjuti

2. Media Sosial

Melalui Instagram, Twitter, Facebook @samsatkabblora

Whatsapp : 0821-1727-3727

Email : up3ad.kabblora@gmail.com

3. Media Surat Tertulis

Pengaduan melalui surat dapat dikirimkan langsung ke alamat Kantor di Jl. Jendral Sudirman No 108 Bangkle Kec/Kab Blora


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Buka Pemblokiran Kendaraan Bermotor"