Jangka waktu mulai dari pemohon mengajukan permohonan pemblokiran kendaraan bermotor sampai dengan penonaktifan status pajak kendaraan bermotor maksimal 50 menit
Pemblokiran Kendaraan bermotor tidak dikenakan PKB, BBNKB, SWDKLLAJ, dan PNBP
Surat Keterangan Blokir
1. Media Tatap Muka
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung dan akan segera ditindaklanjuti
2. Media Sosial
Melalui Instagram, Twitter, Facebook @samsatkabblora
Whatsapp : 0821-1727-3727
Email : up3ad.kabblora@gmail.com
3. Media Surat Tertulis
Pengaduan melalui surat dapat dikirimkan langsung ke alamat Kantor di Jl. Jendral Sudirman No 108 Bangkle Kec/Kab Blora
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store