Jangka waktu mulai mengajukan permohonan penghapusan registrasi kendaraan bermotor dan objek pajak kendaraan bermotor sampai penghapusan objek pajak kendaraan bermotor maksimal 3 bulan.
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditetapkan sesuai dengan pengajuan penghapusan keringanan pajak kendaraan bermotor
1. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLAJ dan PNBP 2. Berita Acara penghapusan regident 3. Surat keputusan penghapusan PKB
1. Media Tatap Muka
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung dan akan segera ditindaklanjuti
2. Media Sosial
Melalui Instagram, Twitter, Facebook @samsatkabblora
Whatsapp : 0821-1727-3727
Email : up3ad.kabblora@gmail.com
3. Media Surat Tertulis
Pengaduan melalui surat dapat dikirimkan langsung ke alamat Kantor di Jl. Jendral Sudirman No 108 Bangkle Kec/Kab Blora
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store