Standar Pelayanan Instalasi pelayanan Eksekutif RSUD Dr.H.Abdul Moeloek Provinsi Lampung

No. SK: 400.7.1/13.H/VII.01/7.2/I/2024

  1. Pasien rawat jalan yang datang ke Instalasi Eksekutif RSUDDr.H.AbdulMoeloekyang PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG R S U D Dr. H. ABDUL MOELOEK BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) J l. Dr. Rivai No . 6 Telp . 0721 – 703312 , Fax .702306 BANDAR LAMPUNG 35112 bersedia menggunakan pelayanan/jaminan pribadi
  2. Pasienrawat jalan datang langsung dengan atau tidak dengan perjanjian ke Instalasi Pelayanan Eksekutif dengan membawa KTP asli

  1. Pasien datang langsung ke Instalasi Pelayanan Eksekutif
  2. Pasien melakukan registrasi administrasi di meja pendaftaran Instalasi Pelayanan Eksekutif, petugas memasukkan data ke SIM RS untuk ke pelayanan yang dituju
  3. Perawat/Bidan melakukan anamnesa di ners station yang terdiri dari mengukur tanda-tanda vital dan pengkajian
  4. Pasien siap untuk diperiksa dokter sesuai klinik yang dituj u
  5. Jika pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang, segera dibuatkan permintaan pemeriksaan penunjang melalui SIM RS
  6. Jika semua hasil pemeriksaan penunjang selesai, pasien kembali diperiksa atau dikonsultasikan kembali dengan dokter pemeriksa
  7. Pengambilan obat dilakukan di depan depo farmasi
  8. Hasil pemeriksaan penunjang diserahkan kepada pasien i. Penyelesaian administrasi dilakukan di kasir

. Waktu tunggu pemeriksaan dokter maksimal < 30>

Mengacupada: 

Peraturan Gubernur Lampung nomor 18 Tahun 2023 tentang tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung

Pelayanan rawat jalan yang dilakukan oleh dokter spesialis dan konsultan

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung antara lain: 

a) Website : rsudam.lampungprov.go.id

 b) Email : rsudam@lampungprov.go.id humasrsudam23@gmail.com 

c) Fb : Rumah Sakit Abdul Moeloek 

d) Ig : @rsamlampung 

e) Telephone : 0721)703312, 702455

 f) SMS/WA : 082181824557 

g) Kotak Saran 

h) Aduan langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi pelayanan Eksekutif RSUD Dr.H.Abdul Moeloek Provinsi Lampung"