Pengembalian Sisa Panjar

  1. FC KTP Pemohon
  2. Surat Permohonan yang ditujukan kepada KPN
  3. Surat Pemberitahuan Sisa Panjar dari Pengadilan Negeri Sampang (Jika Ada)

  1. Petugas PTSP menerima permohonan pengembalian sisa panjar dari pemohon
  2. Petugas PTSP memeriksa syarat - syarat permohonan Pengembalian Sisa Panjar
  3. Petugas PTSP memberikan surat permohonan kepada Panitera Muda dan diteruskan kepada Kasir
  4. Kasir mengeluarkan sisa panjar
  5. Petugas PTSP memberikan sisa panjar kepada Pemohon dengan tanda terima

120 menit / paling lama 1 hari untuk pembalian sisa panjar

Sesuai SK Panjar Biaya Perkara Pada Pengadilan Negeri Sampang.

Dapat dilihat di alamat : https://www.pn-sampang.go.id/biaya-perkara-dan-panggilan/informasi/panjar-biaya-perkara-dan-radius


Tanda Terima dan Sisa Uang Panjar Perkara

Melalui aplikasi SIWAS 

Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00 

Melalui nomor telpon PT Surabaya : (031) 503 304 2 

Melaui nomor pengaduan PN Sampang : 082192585665

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Sisa Panjar"