Surat Kuasa Khusus / Insidentil

  1. FC KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa
  2. FC KK pemberi kuasa dan penerima kuasa
  3. FC kutipan akta kelahiran
  4. FC kutipan akta nikah
  5. Surat Kuasa asli
  6. Surat keterangan hubungan keluarga yang dikeluarkan oleh kelurahan / kepala desa setempat

  1. Petugas PTSP menerima permohonan dari pemohon
  2. Meneliti kelengkapan berkas permohonan dengan ceklist
  3. Petugas PTSP menyerahkan permohonan kepada backoffice untuk dibuat surat ijin kuasa khusus/insidentil
  4. Panmud Hukum memeriksa dan memaraf surat ijin kuasa khusus/insidentil kemudian diberikan ke Panitera
  5. Panitera memeriksa dan memaraf surat ijin kuasa khusus/insidentil kemudian diberikan ke KPN
  6. KPN menandatangani surat ijin kuasa khusus/insidentil
  7. Petugas PTSP menyerahkan surat ijin kuasa khusus/insidentil yang telah ditandatangani kepada pemohon beserta kuitansi pembayaran PNBP dan mengarsipkan surat ijin khusus/insidentil

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Kuasa Khusus / Insidentil

Siwas Mahkamah Agung RI

Pengadilan Negeri Samarinda

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Kuasa Khusus / Insidentil "