Pendaftaran Gugatan Sederhana

  1. Surat Permohonan
  2. FC KTP pemohon
  3. FC KK
  4. FC Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  5. FC KTA
  6. Paling banyak 500jt

  1. Penggugat/kuasa penggugat mendaftar melalui aplikasi e-court
  2. Penggugat/kuasa penggugat membayar taksiran biaya perkara dari aplikasi e-court melalui ATM/m banking/e banking/Bank
  3. Admin e-court melakukan verifikasi perndaftaran melalui aplikasi e-court dan mendaftar pada aplikasi SIPP
  4. Penggugat/kuasa penggugat mendapat verifikasi nomor perkara pada aplikasi e-court/email

25 Hari

Sesuai SK panjar biaya perkara 

Tanda Terima Pendaftaran

Siwas Mahkamah Agung RI

Pengadilan Negeri Samarinda

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Gugatan Sederhana"