Permintaan Salinan Putusan

  1. Surat Permohonan sebanyak 1 (satu) Rangkap
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon sebanyak 1 (satu ) rangkap
  3. Fotocopy Surat Kuasa (Jika dikuasakan)

  1. Petugas PTSP menerima permohonan permintaan salinan putusan dari Pemohon
  2. Petugas PTSP memeriksa syarat – syarat permohonan pengambilan putusan
  3. Petugas PTSP meneruskan surat permohonan kepada back office untuk diproses
  4. Petugas PTSP memberikan taksiran biaya (Salinan Putusan Perdata) yang harus dibayar oleh pemohon
  5. Petugas PTSP menyerahkan salinan putusan kepada Pemohon
  6. Pemohon menandatangani tanda terima salinan putusan pada buku register

Hal-hal khusus menyesuaikan

Salinan Putusan Perdata

1. Biaya Materai Rp. 10.000,-

2. Biaya Fotocopy Rp. 500/Lembar

3. Biaya Leges Rp. 500/Lembar

4. Biaya Transportasi Rp. 10.000,- (Perjalanan Pulang Pergi)

Salinan Putusan Pidana (Tidak dikenakan biaya)

Pelayanan Permintaan Salinan Putusan

1. https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Meja Pengaduan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) PN Gunungsitoli

3. Kotak Pengaduan

4. Surat elektronik (e-mail) di info@pn-gunungsitoli.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store