Hal-hal khusus menyesuaikan
Salinan Putusan Perdata
1. Biaya Materai Rp. 10.000,-
2. Biaya Fotocopy Rp. 500/Lembar
3. Biaya Leges Rp. 500/Lembar
4. Biaya Transportasi Rp. 10.000,- (Perjalanan Pulang Pergi)
Salinan Putusan Pidana (Tidak dikenakan biaya)
Pelayanan Permintaan Salinan Putusan
1. https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2. Meja Pengaduan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) PN Gunungsitoli
3. Kotak Pengaduan
4. Surat elektronik (e-mail) di info@pn-gunungsitoli.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store