No. SK: SK KMA 365 KMA SK XII 2022
1.Penginputan data permohonan izin besuk oleh Pemohon atau Petugas PTSP (5 menit)
2. Pengecekan kelengkapan dokumen permohonan izin besuk (5 menit)
3. Proses pembuatan penetapan izin besuk tahanan (10 menit)
4. Penandatanganan dan pemvalidasian penetapan izin besuk tahanan (10 menit)
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Besuk Tahanan
1. Pengaduan melalui Virtual Assisten Pengadilan Negeri Purworejo yang tersedia pada halaman Website Pengadilan Negeri Purworejo (https://pn-purworejo.go.id/) dengan nomor WA : 081949957163 atau dapat langsung mengunjungi kantor Pengadilan Negeri Purworejo
2. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).
3. Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya melalui aplikasi mobile (Android dan iOS) http://siwas.mahkamahagung.go.id/ atau nomor Layanan pesan singkat (SMS) Ke Nomor 085282490900, Surat elektronik (e-mail): pengaduan@badanpengawasan.net atau Telepon/Faksimile : (021) 29079274
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store