Permohonan Izin Besuk Tahanan

No. SK: SK KMA 365 KMA SK XII 2022

  1. KTP

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin besuk tahanan pada halaman utama E-Berpadu dengan tombol "Layanan" pada menu layanan "Izin Besuk Tahanan"
  2. Pemohon mengisi data diri pada formulir yang tersedia serta mengisi email atau nomor whatsapp aktif yang akan diperlukan dalam proses pemberitahuan/ notifikasi pengajuan permohonan.
  3. Setelah klik Simpan, sistem akan menampilkan QR Code dan Status Permohonan Izin Besuk.
  4. Pemohon akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan melalui WhatsApp/ Email perihal pengajuan izin besuk yang berisi informasi nomor register permohonan serta link untuk memantau validasi pengajuan.
  5. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana akan meneliti kelengkapan dokumen permohonan izin besuk tahanan, permohonan izin besuk yang tidak lengkap tidak diproses lebih lanjut, tetapi dapat diajukan Kembali oleh pemohon
  6. Permohan yang telah lengkap akan diproses dan divalidasi.
  7. Setelah pengajuan divalidasi, pemohon akan menerima notifikasi/pemberitahuan validasi pengajuan permohonan izin besuk. (Status Permohonan Izin Besuk: sudah divalidasi Pengadilan dan Izin diberikan)
  8. Pemohon menunjukkan dokumen izin besuk yang sudah divalidasi ke petugas Rumah Tahanan Negara/ Lembaga Pemasyarakatan

1.Penginputan data permohonan izin besuk oleh Pemohon atau Petugas PTSP (5 menit)

2. Pengecekan kelengkapan dokumen permohonan izin besuk (5 menit)

3.  Proses pembuatan penetapan izin besuk tahanan (10 menit)

4. Penandatanganan dan pemvalidasian penetapan izin besuk tahanan (10 menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Besuk Tahanan

1. Pengaduan melalui Virtual Assisten Pengadilan Negeri Purworejo yang tersedia pada halaman Website Pengadilan Negeri Purworejo (https://pn-purworejo.go.id/) dengan nomor WA : 081949957163 atau dapat langsung mengunjungi kantor Pengadilan Negeri Purworejo

2. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).

3. Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya melalui aplikasi mobile (Android dan iOS) http://siwas.mahkamahagung.go.id/ atau nomor Layanan pesan singkat (SMS) Ke Nomor 085282490900, Surat elektronik (e-mail): pengaduan@badanpengawasan.net atau Telepon/Faksimile : (021) 29079274



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online