Standar Pelayanan Pasien Baru Masuk Sampai Pulang Di Instalasi Gawat Darurat

No. SK: 400.7.1/13.H/VII.01/7.2/I/2024

  1. a. Pasien Umum (Bayar Tunai) 1) Kartu berobat (bagi pasien lama) 2) Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport) 3) Kartu keluarga (bagi bayi / anak yang belum memiliki kartu identitas) 4) Surat rujukan
  2. b. Pasien Peserta BPJS 1) Kartu berobat (bagi pasien lama) 2) Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport) 3) Kartu BPJS
  3. Pasien Perusahaan/ Asuransi (yang bekerjasama dengan RSUDAM) 1) Kartu berobat (bagi pasien lama) 2) Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport) 3) Kartu Asuransi 4) Surat jaminan perusahaan 5) Surat rujukan

  • Petugas pendaftaran mendaftar pasien
    1. Dokter/perawat/bidan menerima pasien diruang penerimaan pasien.
    2. Dokter melakukan persiapan pemeriksaan meliputi : 1) Persiapan pasien 2) Persiapan alat 3) Dokter melakukan cuci tangan 4) Dokter memakai APD
    3. Dokter melakukan pemeriksaan pasien meliputi: 1) Anamnesa, 2) Pemeriksaan fisik 3) Pemeriksaan tanda-tanda vital pasien
    4. Dokter melakukan analisis hasil pemeriksaan bila diperlukan melakukan konsultasi dokter spesialis
    5. Dokter melakukan pemeriksaan penunjang diagnose
    6. Dokter menentukan diagnose sementara
    7. Dokter menentukan pengobatan dan tindakan medis pada pasien
    8. Dokter melakukan observasi dan evakuasi hasil pengobatan atau tindakan

a.Setiap hari [7 hari, 24 jam] 

b. Respon kontak pertama dengan petugas (perawat/dokter) adalah 5 (lima) menit atau kurang setelah pasien tiba di IGD 

c. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

Mengacupada: 

a) Pergub No 18 Tahun 2023 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan 

b) Peraturan Gubernur Lampung nomor 6 Tahun 2019 tentang tarif pelayanan kesehatan rawat jalan, Instalasi Gawat Darurat, Kelas II, Kelas Khusus, Kelas I, kelas Utama (VIP,VVIPA dan VVIPB) pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung

Pelayanan Pasien Baru Masuk Sampai Pulang Di Instalasi Gawat Darurat

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung antara lain:

 a Website : rsudam.lampungprov.go.id 

b Email : rsudam@lampungprov.go.id humasrsudam23@gmail.com 

c fb : Rumah Sakit Abdul Moeloek 

d Ig : @rsamlampung 

e Telephone : (0721)703312, 702455 

f SMS/WA : 082181824557 

g Aduan langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pasien Baru Masuk Sampai Pulang Di Instalasi Gawat Darurat"