No. SK: 400.7.1/13.H/VII.01/7.2/I/2024
a.Setiap hari [7 hari, 24 jam]
b. Respon kontak pertama dengan petugas (perawat/dokter) adalah 5 (lima) menit atau kurang setelah pasien tiba di IGD
c. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien
a) Pergub No 18 Tahun 2023 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan
b) Peraturan Gubernur Lampung nomor 6
Tahun 2019 tentang tarif pelayanan
kesehatan rawat jalan, Instalasi Gawat
Darurat, Kelas II, Kelas Khusus, Kelas I,
kelas Utama (VIP,VVIPA dan VVIPB) pada
Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul
Moeloek Provinsi Lampung
Pelayanan Pasien Baru Masuk Sampai Pulang Di Instalasi Gawat Darurat
Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung antara lain:
a Website : rsudam.lampungprov.go.id
b Email : rsudam@lampungprov.go.id humasrsudam23@gmail.com
c fb : Rumah Sakit Abdul Moeloek
d Ig : @rsamlampung
e Telephone : (0721)703312, 702455
f SMS/WA : 082181824557
g Aduan langsung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store