Pendaftaran Perkara Perdata Permohonan

  1. Surat permohonan bermaterai 10.000 dan FC sebanyak 5 rangkap disertai softcopy CD
  2. FC KTP pemohon
  3. FC KTA (jika dikuasakan)
  4. Surat kuasa (jika dikuasakan)
  5. Bukti-bukti yang dimaterikan

  1. Pemohon/kuasa pemohon mendaftar melalui aplikasi e-court
  2. Pemohon/kuasa pemohon membayar taksiran biaya perkara dari aplikasi e-court melalui ATM/m banking/e banking/Bank
  3. Admin e-court melakukan verifikasi perndaftaran melalui aplikasi e-court dan mendaftar pada aplikasi SIPP
  4. Pemohon/kuasa pemohon mendapat verifikasi nomor perkara pada aplikasi e-court/email

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima Pendaftaran

Siwas Mahkamah Agung RI

Pengadilan Negeri Samarinda

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Perdata Permohonan"