Surat Kuasa Khusus

  1. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Anggota (KTA) Bagi Penasehat Hukum
  2. Membawa Fotocopy Berita Acara Sumpah (BAS) bagi Penasehat Hukum
  3. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Penasehat Hukum
  4. Membawa Fotocopy Surat Tugas Bagi Instansi
  5. Membawa1 Lembar Surat Kuasa Asli yang telah ditandatangani dan dibubuhi Materai 10.000 dan 4 lembar Fotocopy Surat Kuasa yang mau di daftarkan

  1. Petugas PTSP menerima permohonan pendaftaran surat Kuasa
  2. Panitera Muda Hukum meneliti kelengkapanpermohonan pendaftaran surat Kuasa dan membubuhi paraf
  3. Staf Panmud Hukum memberi cap dan mecatat surat kuasa yang didaftarkan kedalam buku Register Pendaftaran Surat Kuasa
  4. Panmud Hukum memberi paraf yang sudah disiapkan pada surat kuasa
  5. Panitera menandatangani surat Kuasa
  6. Kasir memungut dan menyetor PNBP
  7. PTSP menyerahkan sureat kuasa yang telah didaftarkan kepada pemohon
  8. Mengarsipkan salinan Surat Kuasa


  1. Petugas PTSP menerima permohonan pendaftaran Surat Kuasa
  2. Panitera Muda Hukum meneliti kelengkapan permohonan pendaftarans surat kuasa dan membubuhi paraf.
  3.  Panitera menandatangani Surat Kuasa

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 

Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya dan SK KMA Nomor 57 Tahun 2019 tetang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaa Negara Bukan Pajak Dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya

Pelayanan Surat Kuasa Khusus

1. https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Meja Pengaduan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) PN Gunungsitoli

3. Kotak Pengaduan

4. Surat elektronik (e-mail) di info@pn-gunungsitoli.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store