Pendaftaran Gugatan Biasa

  1. Surat asli gugatan bermaterai 10.000 dan FC sebanyak 5 rangkap disertai softcopy CD
  2. FC KTP penggugat
  3. Surat kuasa isidentil, surat ijin berperkara dari KPN (jika dikuasakan), dan FC penerima kuasa
  4. Surat kuasa khusus, surat tugas dan FC KTP penerima kuasa (jika dikuasakan)
  5. Data tergugat
  6. Bukti-bukti surat

  1. Penggugat/kuasa penggugat mendaftar melalui aplikasi e-court
  2. Penggugat/kuasa penggugat membayar taksiran biaya perkara dari aplikasi e-court melalui ATM, m banking, e banking, dan Bank
  3. Admin e-court melakukan verifikasi pendaftaran melalui aplikasi e-court dan mendaftar pada aplikasi SIPP
  4. Penggugat/kuasa penggugat mendapatkan verifikasi nomor perkara melalui aplikasi e-court/email

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima Pendaftaran

Siwas Mahkamah Agung RI

Pengadilan Negeri Samarinda

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Gugatan Biasa"