Surat Keterangan

  1. KTP (Asli)
  2. SKCK Terbaru (Asli)
  3. Pas photo terbaru 4x6 latar belakang merah (Asli)
  4. Membayar PNBP Rp. 10.000

  1. Pendaftaran melalui link https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk
  2. Dokumen diinput maksimal 3 Mb dalam bentuk Gambar (Jpg) dengan format yang jelas tidak buram/kabur
  3. Setelah selesai melakukan pendaftaran kemudian membayar biaya PNBP sebesar Rp.10.000,- per surat keterangan
  4. Kirim bukti pembayaran ke nomor WA Kantor 082247067035
  5. untuk hasilnya silahkan buka link berikut https://esuket.pngunungsitoli.go.id/index.php

1. Menerima berkas surat permohonan Tidak Pernah Sebagai Terpidana/ Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya/ Tidak Memiliki Tanggungan Utang. Jangka waktu : 1 Jam. 

2. Meneliti kelengkapan permohonan Tidak Pernah Sebagai Terpidana/ Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya/ Tidak Memiliki Tanggungan Utang. Jangka waktu : 1 Jam 

3. Meneliti pada Register Induk Perkara Pidana Biasa, Register Induk Perkara Pidana Singkat, Register Perkara Pidana Cepat / Register Induk Perkara Perdata Gugatan. Jangka waktu : 1 Jam 

4. Membuat konsep surat keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana/ Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya/ Tidak Memiliki Tanggungan Utang. Jangka waktu : 1 Jam 

5. Memeriksa konsep surat keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana/ Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya/ Tidak Memiliki Tanggungan Utang. dan Meberi Paraf. Jangka waktu : 1 Jam 

6. Menerima dan memberi paraf konsep surat keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana/ Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya/ Tidak Memiliki Tanggungan Utang. Jangka waktu ; 1 Jam. 

7. Menandatangani surat keteranganTidak Pernah Sebagai Terpidana/ Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya/ Tidak Memiliki Tanggungan Utang. Jangka Waktu : 1 Jam 

8. Memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jangka waktu : 1 Jam 

9. Mengupload surat keteranganTidak Pernah Sebagai Terpidana/ Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya/ Tidak Memiliki Tanggungan Utang. pada aplikasi esuket PN Gunungsitoli. . Jangka waktu : 1 Jam 

10. Menyerahkan surat keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana/ Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya/ Tidak Memiliki Tanggungan Utang. kepada pemohon. Jangka waktu : 1 Jam 

11. Mengarsipkan berkas permohonan surat keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana/ Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya/ Tidak Memiliki Tanggungan Utang. Jangka waktu : 1 Jam

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 

Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya dan SK KMA Nomor 57 Tahun 2019 tetang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaa Negara Bukan Pajak Dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya

Pelayanan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana/ Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya/ Tidak Memiliki Tanggungan Utang.

1. https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2. Meja Pengaduan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) PN Gunungsitoli

3. Kotak Pengaduan

4. Surat elektronik (e-mail) di info@pn-gunungsitoli.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online