Permohonan Upaya hukum Banding Perdata

  1. Surat kuasa khusus, BA sumpah, KTP/KTA (jika dikuasakan)
  2. Surat kuasa insidentil
  3. Surat ijin berperkara dari KPN
  4. FC penerima kuasa

  1. Petugas PTSP menerima permohonan banding dari pemohon
  2. Meneliti kelengkapan berkas permohonan banding dengan formulir dan ceklist
  3. Petugas PTSP menyerahkan permohonan banding ke backoffice untuk diteruskan kepada Panmud
  4. Panmud memeriksa kelengkapan permohonan banding berikut tenggat waktunya
  5. Kasir menghitung besarnya biaya panjar perkara
  6. Kasir membuatkan slip pembayaran biaya panjar perkara untuk disetorkan ke loket Bank dan SKUM
  7. Petugas PTSP menyerahkan slip biaya panjar perkara untuk dibayarkan ke Bank oleh pemohon dan SKUM
  8. Petugas PTSP menerima bukti pembayaran biaya panjar perkara dari pemohon
  9. Petugas PTSP meneruskan ke petugas meja III untuk proses pembuatan akta banding
  10. Petugas PTSP menyerahkan akta banding yang telan ditanda tangani kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Banding

Siwas Mahkamah Agung RI

Pengadilan Negeri Samarinda

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Upaya hukum Banding Perdata"