Aktivasi Sertifikat Elektronik

  1. FORMULIR PERMOHONAN YG TELAH DIISI LENGKAP DAN DISTEMPEL
  2. FC KTP DAN NPWP DIREKTUR/ KEPALA CABANG + NPWP BADAN
  3. FC AKTA PENDIRIAN DAN PERUBAHANNYA
  4. SK PENGANGKATAN KEPALA CABANG (UNTUK NPWP CABANG)
  5. BUKTI PELAPORAN SPT 1 TAHUN TERAKHIR

Sertifikat Elektronik dan Bukti Penerbitan Sertifikat Elektronik diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap serta dilakukan pengujian verifikasi dan autentikasi.

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Elektronik; dan Bukti Penerbitan Sertifikat Elektronik.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan: 

  1. Telepon: (021) 134; 1500200
  2. Faksimile: (021) 5251245
  3. Email: pengaduan.itien kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak. go. id 
  4. Twitter: @kring pajak 
  5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 
  6.  Chat pajak: www.pajak.go.id 
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi Sertifikat Elektronik"