Permohonan Upaya Hukum Kasasi Perdata

  1. Surat kuasa khusus, BA sumpah, KTP/KTA (jika dikuasakan)
  2. Surat kuasa insidentil
  3. surat ijin berperkara dari KPN
  4. FC penerima kuasa
  5. Memori kasasi asli dan fotocopy 1 rangkap disertai softcopy dalam CD

  1. Petugas PTSP menerima permohonan kasasi dari pemohon
  2. Meneliti kelengkapan berkas permohonan dengan formulir dan cek list
  3. Petugas PTSP menyerahkan permohonan kasasi kepada Panmud Perdata
  4. Panmud Perdata memeriksa permohonan kasasi berikut tenggat waktunya
  5. Kasir menghitung biaya panjar perkara kemudian menerbitkan slip pembayaran biaya panjar perkara untuk disetorkan pada loket Bank dan membuat SKUM
  6. Petugas PTSP memberikan slip pembayaran biaya panjar perkara dan SKUM kepada pemohon untuk dibayar pada loket Bank
  7. Petugas PTSP menerima bukti pembayaran biaya panjar perkara dari pemohon
  8. Petugas PTSP meneruskan ke petugas meja III untuk proses pembuatan akta kasasi
  9. Petugas PTSP menyerahkan akta kasasi yang telah ditanda tangani kepada pemohon kasasi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Kasasi

Siwas Mahkamah Agung RI

Pengadilan Negeri Samarinda

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Upaya Hukum Kasasi Perdata"