Penelitian Ulang 5 Tahunan Mobile

No. SK: NOMOR: B/100/III/2024, NOMOR: 900.1.13.1/2078, NOM

  • Identitas diri
    1. Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, Paspor) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai cukup;
    2. Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermeterai cukup ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan;
    3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
  • STNK dan BPKB (Asli dan Fotokopi)
    1. -

  1. Pengisian Formulir: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan.
  2. Cek Fisik Kendaraan Bermotor: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 1 lembar.
  3. Pembayaran PNBP: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membayar PNBP (STNK dan TNKB) ke petugas pembayaran PNBP dan menerima Bukti Pembayaran PNBP.
  4. Pendaftaran: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register (nomor polisi) yang telah didapatkan dari bagian BPKB ke bagian pendaftaran untuk diteliti.
  5. Perekaman Data: Petugas melakukan perekaman data sesuai dengan dokumen kendaraan bermotor dari Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor pada database
  6. Penetapan PKB dan SWDKLLJ: Petugas penetapan menginformasikan dan menetapkan besarnya PKB, SWDKLLJ.
  7. Pembayaran PKB dan SWDKLLJ: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membayar PKB dan SWDKLLJ serta DPWKP untuk kendaraan bermotor angkutan umum sesuai dengan besarnya penetapan ke petugas pembayaran dan menerima Bukti Pembayaran.
  8. Pencetakan STNK: Petugas mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan.
  9. Pencetakan Resi DPWKP untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum: Petugas mencetak resi DPWKP sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan.
  10. Pencetakan TNKB: Petugas mencetak TNKB sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan.
  11. Penyerahan BPKB, STNK dan TNKB serta Resi DPWKP: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menerima BPKB, STNK dan TNKB serta resi DPWKP dari petugas penyerahan.

30 Menit

1. Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri:

a. Tarif Penerbitan STNK

- Roda 4 atau lebih Rp 200.000,-
- Roda 2 atau lebih Rp 100.000,-

b.  Tarif Penerbitan TNKB
- Roda 4 atau lebih Rp 375.000,-
- Roda 2 atau lebih Rp 225.000,-

2. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

a. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:

- 0% untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
- 1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum
- 1% untuk kendaraan bermotor umum
- 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah, TNI/POLRI, ambulans dan sosial keagamaan serta pemadam kebakaran
- 0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar

b. Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi:

- 0% untuk kepemilikan pertama dan seterusnya untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
- 1,5% untuk kepemilikan pertama
- 2% untuk kepemilikan kedua
- 2,5% untuk kepemilikan ketiga
- 3% untuk kepemilikan keempat
- 3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya

c. Model Kendaraan Bermotor yang dikenakan tarif progresif meliputi:
- Sedan dan sejenisnya
- Jeep dan sejenisnya
- Station wagon dan sejenisnya
- Minibus dan sejenisnya
- Mikrobus
- Pick up double cabin

d. Kendaraan bermotor milik Badan Hukum, TNI/POLRI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan Tarif Progresif; 

e. Pengenaan PKB Progresif atas Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama; 

f. Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pendaftaran balik nama kendaraan bermotor; 

g. Dasar pengenaan pajak dihitung dari perkalian dua unsur pokok, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan bobot. Bobot untuk KBM mobil roda tiga, sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga: 1,0; sedan: 1,025; jeep dan minibus: 1,050; pick up, blind van dan mikrobus: 1,085; bus: 1,1; light truck 1,3; dan truk 1,4; 

h. Besaran PKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan PKB

3. Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) 

a. Tarif Sepeda Motor
- Sepeda motor 50 cc – ke bawah Rp 3.000,-
- Sepeda motor 50 cc – 250 cc Rp 35.000,-
- Sepeda motor 250 cc – ke atas Rp 83.000,-

b) Tarif Mobil Bukan Angkutan Umum
- Pick up, Stwg, Sedan, dan Jeep s.d. 2400 cc Rp 143.000,-
- Bus dan Mikrobus Rp 153.000,-
- Truck, Tangki, Gandengan 2400 cc ke atas Rp 163.000,-
- Ambulans, Mobil Jenazah dan PMK Rp 3.000,- 

c. Tarif Mobil Angkutan Umum
-Mobil Penumpang s.d. 1600 cc Rp 73.000,-
- Bus dan Mikrobus 1600 cc ke atas Rp 90.000,-

d. Tarif Kendaraan Bermotor Alat Berat Traktor, Buldozer, Forklit dan sejenisnya Rp 23.000,-

1. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK); 2. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB); 3. Bukti Pembayaran PKB, BBNKB dan SWDKLLJ; dan 4. Stiker Kartu Dana SWDKLLJ

Secara langsung laporan dengan Petugas Customer Service & Desk layanan aduan/melalui formulir isian aduan.

1. KOTA: 0274 – 562956 dan 08112579090

2. BANTUL: 0274 – 367483 dan 082135456392

3. KULON PROGO 0274 – 773166 dan 082243866668

4. GUNUNGKIDUL 0274 – 391209 dan 082237681515

5. SLEMAN 08001503999 dan081717251041

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Penelitian Ulang 5 Tahunan Mobile"