Pendaftaran objek pajak baru

  1. Surat Kuasa dari wajib pajak dalam hal dikuasakan kepada orang/pihak lain.
  2. Foto copy KTP,Kartu Keluarga atau identitas lainnya dari wajib pajak
  3. SPOP dan Lampiran SPOP yang diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani.
  4. Foto copy SK Pemberian Hak Baru atau bukti pendukung lainnya mengenai pemilikan/penguasaan atas tanah/bangunan.
  5. Foto Copy SPPT PBB P2 sekitarnya dalam satu blok sebagai pembanding.

  1. Wajib pajak datang dan membawa berkas pengajuan
  2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas
  3. Kelengkapan berkas sesuai dan benar isiannya dibuatkan tanda terima pelayanan
  4. Petugas pelayanan mencetak tanda terima pelayanan selanjutnya diserahkan ke wajib pajak
  5. Petugas pelayanan menyerahkan berkas pengajuan yang sudah lengkap ke bagian administrasi dibuatkan pengantar dan ditandatangani Kepala UPT Pelayanan PBB P2 dan BPHTB untuk proses selanjutnya

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

SPPT

Email             : bapenda@tulungagung.go.id

Telepon         : (0355)320098

Whatsapps   : 081233400540

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran objek pajak baru"