No. SK: 32150.024.2/I/2024
1) Layanan Kunjungan Langsung
Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 menit sejak tamu pada antrian sebelumnya selesai.
2) Layanan Online
Pengguna layanan akan dilayani maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan telah lengkap.
Tidak dipungut biaya
Jasa Konsultasi Informasi (Data/Metadata/Klasifikasi/Penyelenggaraan) Statistik
Keluhan/pengaduan/apresiasi dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui kotak saran dan pengaduan di PST BPS Kabupaten Karawang atau melalui:
Website: https://pengaduan.bps.go.id
Email: pst3215@bps.go.id
Telp: (0267) 402 250
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store