Penerimaan Berkas Perkara Pidana Cepat

  1. Surat permohonan
  2. Berkas perkara lengkap dari penyidik Kepolisian

  1. Penyidik dari Kepolisian menyerahkan persyaratan tersebut ke bagian PTSP Kepaniteraan Muda Pidana
  2. Petugas PTSP mengecek semua persyaratan yang diajukan oleh penyidik
  3. Apabila belum lengkap semua persyaratan tersebut dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi
  4. Apabila persyaratan telah lengkap maka akan diteruskan kepada Kepaniteraan Muda Pidana untuk proses selanjutnya

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Penetapa/Putusan

  1. Melalui aplikasi - SIWAS: https://siwas.mahkamahagung.go.id
  2. Melalui aplikasi – LAPOR: https://www.lapor.go.id
  3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian): https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
  4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan: 021 – 255 783 00
  5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Semarang: 024 – 844 755
  6. Melalui nomor WA: 0851 4119 5738
  7. Melalui email: pn.kab.tegaldislawi@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Berkas Perkara Pidana Cepat"