Pemberian Informasi

  1. Mengajukan permohonan permintaan informasi baik secara lisan maupun tertulis
  2. KTP pemohon informasi

  1. Petugas meja PTSP atau petugas informasi menerima permohonan informasi dari pemohon
  2. Petugas meregister permohonan informasi
  3. Petugas memperikaran biaya penggandaan (apabila diperlukan) dan memperkirakan waktu pemberian informasi
  4. Panitera Muda Hukum menelaah permohonan informasi apakah diberikan atau tidak. Apabila tidak dapat diberikan, pemohon informasi diberikan surat alasan penolakan informasi yang ditanda tangani PPID
  5. Apabila informasi dapat diberikan, petugas informasi menyiapkan informasi sesuai dengan permintaan
  6. Petugas meja PTSP atau petugas informasi menyerahkan informasi yang diminta
  7. Petugas meja PTSP atau petugas informasi menarik biaya penggandaan (apabila diperlukan) dengan menyeretakan kwitansi pembayaran kepada pemohon informasi
  8. Pengarsipan

8 Hari kerja

Biaya Penggandaan

Informasi yang dimohonkan

  1. Melalui aplikasi - SIWAS: https://siwas.mahkamahagung.go.id
  2. Melalui aplikasi – LAPOR: https://www.lapor.go.id
  3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian): https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
  4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan: 021 – 255 783 00
  5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Semarang: 024 – 844 755
  6. Melalui nomor WA: 0851 4119 5738
  7. Melalui email: pn.kab.tegaldislawi@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Informasi"