Pelayanan Proses Penyelesaian Perkara Pidana Tipiring

No. SK: 9/KPN.W.10-U5/SK.OT.1/I/2024

  1. Berkas Perkara dari Penyidik

  1. Petugas menerima berkas perkara dari penyidik
  2. Panmud meneliti kelengkapan berkas perkara
  3. Panmud menyerahkan berkas perkara
  4. KPN melakukan penunjukan Hakim
  5. Panitera melakukan penunjukan Panitera Pengganti
  6. Panmud melakukan penyerahan berkas perkara kepada Hakim
  7. Hakim melakukan proses persidangan
  8. Staf menginput data SIPP dan penomoran perkara pencatatan perkara, pencatatan dalam register induk(manual)
  9. Panitera Pengganti melakukan Pengisian blangko putusan
  10. Panmud menyampaikan salinan putusan kepada penyidik, JPU, Terdakwa dan Lapas dan Minutasi berkas perkara
  11. Panitera Pengganti menyerahkan minutasi perkara
  12. Hakim menginput amar dan tanggal putusan kedalam SIPP
  13. Panitera Pengganti menginput pertimbanngan hukum dan e-doc kedalam SIPP
  14. Panmud menginput tanggal minutasi pada SIPP dan dicatat dalam register manual
  15. Panitera Muda Pidana menyerahkan berkas kepada Panitera Muda Hukum untuk diarsipkan

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Terima Berkas Perkara

1.   Kotak Saran

2.   Website : pn-jakartatimur .go.id

3.   Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.   Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.   Email : info@pn-jakartatimur .go.id

6.   Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1.    Cek di tempat

2. Koordinasi internal

3. Koordinasi eksternal

Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store