Kesehatan Jiwa

No. SK: 100.3.3/25/438.5.2.2.14/2024

  1. Pasien sudah terdaftar diloket pendaftaran

  1. Pasien melakukan antrian diruang tunggu depan layanan Pemeriksaan Umum
  2. Petugas memanggil pasien/ klien masuk ke ruang Pelayanan Pemeriksaan Umum
  3. Petugas melakukan pemeriksaan: ? Petugas melakukan anamnesa meliputi keluhan utama, keluhan penyerta, riyawat penyakit sekarang dan riwayat penyakit dahulu ? Petugas melakukan pemeriksaan fisik, meliputi pemeriksaan tekanan darah, nadi, respirasi, suhu, berat badan, tinggi badan ? Petugas melakukan skrining kesehatan jiwa dengan menggunakan SRQ 29 untuk usia > 18 tahun dan menggunakan SDQ untuk usia 11-18 tahun
  4. Petugas menyampaikan hasil skrining kepada pasien
  5. Petugas menegakkan diagnosa klinis pasien
  6. Petugas melakukan penatalaksanaan pasien sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01,07/MENKES/1186/2022 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01,07/MENKES/1936/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di FKTP ? Dilakukan rujukan eksternal (ke Fakes Lanjutan) apabila tindakan medis tidak bisa dilakukan di Puskesmas
  7. Pasien mengambil obat di layanan farmasi (jika diperlukan)
  8. Pasien Pulang

≤ 15 menit

Pasien dengan BPJS/KIS Prambon atau KTP SIdoarjo: Gratis

Pemeriksaan Kesehatan Jiwa

1. Penyampaian langsung

2. Kotak saran

3. Telepon: 031-8974735

4. Whats App: 0896-5363-2667

5. E-mail: pkm.prambon@gmail.com

6. Website: puskesmasprambon.sidoarjokab.go.id

7. Google review: puskesmas prambon

8. Facebook: puskesmas prambon

9. Instagram: @puskesmasprambon_sidoarjo


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kesehatan Jiwa"