Pelayanan Lintas Klaster Kefarmasian

No. SK: 100.3.3/11/438.5.2.2.27/2024

  • Pasien lama dan baru
    1. Terdaftar di loket pendaftaran

  • Resep Manual dari Ruang Tindakan
    1. 1. Petugas menyediakan tempat untuk meletakkan resep dan diberi tulisan yang jelas 2. Petugas mengambil resep sesuai urutan awal pasien menyerahkan resep 3. Petugas melakukan pemeriksaan resep meliputi skrining administratif, farmasetis, dan klinis dengan mengisi form pengkajian resep di belakang resep 4. Petugas memberikan tanda “Ceklis” jika hasil pengkajian sesuai, atau “Silang” jika hasil pengkajian tidak sesuai pada masing-masing hal yang perlu dikaji 5. Petugas mengkonfirmasikan kepada penulis resep apabila terdapat hal yang perlu dikonfirmasikan 6. Petugas menyiapkan obat bila resep sudah sesuai 7. Petugas memberikan etiket dengan mencantumkan nama pasien, tanggal pembuatan resep, aturan pakai, waktu minum, dan keterangan khusus untuk obat tertentu 8. Petugas meneliti kembali obat yang akan diserahkan kepada pasien 9. Petugas memanggil nama pasien dan memastikan benar obat dan benar pasien
  • Resep Elektronik dari SIKUAT
    1. 1. Petugas menerima resep elektronik dari aplikasi SIKUAT 2. Petugas melakukan pengkajian resep elektronik pada aplikasi SIKUAT meliputi skrining administratif, farmasetis, dan klinis 3. Petugas mengkonfirmasi kepada penulis resep apabila terdapat hal yang perlu dikonfirmasikan 4. Petugas mengubah ricnian terapi yang diresepkan sesuai dengan arahan dokter jika diperlukan 5. Petugas mencetak resep elektronik 6. Petugas memberikan tanda ceklis (?) dikolom “Ya” atau kolom “Tidak” pada form pengkajian resep 7. Petugas menyiapkan obat 8. Petugas memberi etiket dengan mencantumkan nama pasien, tanggal penulisan etiket, aturan pakai, waktu minum, dan keterangan khusus untuk obat tertentu 9. Petugas meneliti kembali obat yang akan diserahkan kepada pasien 10. Petugas memanggil nama pasien dan memastikan benar obat dan benar pasien 11. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi obat

≤ 30 menit

     b.Obat racikan ≤ 60 menit

Tidak dipungut biaya

a. Pemberian obat disertai KIE b. Pelayanan Informasi Obat (PIO)

h.Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lintas Klaster Kefarmasian "