Permohonan Peninjauan Kembali Perdata

  1. Surat kuasa khusus, BA sumpah, KTP/KTA (jika dikuasakan)
  2. Surat kuasa isidentil, surat ijin berperkara dari KPN (jika dikuasakan), dan FC penerima kuasa
  3. Alasan mengajukan PK disertai softcopy CD
  4. FC novum bermaterai Rp10.000

  1. Petugas PTSP menerima permohonan upaya hukum PK dari pemohon
  2. Meneliti kelengkapan berkas permohonan upaya hukum PK dengan ceklist kemudian diserahkan ke Panmud Perdata
  3. Panmud Perdata meneliti berkas permohonan PK berikut tenggat waktunya
  4. Kasir menghitung besaran biaya panjar perkara PK
  5. Kasir menerbitkan slip setoran biaya panjar PK yang harus disetorkan ke loket Bank dan membuat SKUM
  6. Petugas PTSP menyerahkan slip setoran biaya panjar PK dan SKUM kepada pemohon untuk dibayar ke Bank
  7. Petugas PTSP menerima bukti pembayaran biaya panjar PK dari pemohon
  8. Petugas PTSP meneruskan ke petugas meja III untuk dibuatkan akta permohonan PK dan akta penerimaan memori PK
  9. Petugas PTSP menyerahkan akta permohonan PK dan akta penerimaan memori PK yang telah ditanda tangani kepada pemohon

1. 1 hari untuk penerbitan akta PK

2. 3 bulan untuk pemeriksaan perkara PK

Tidak dipungut biaya

Akta Peninjauan Kembali

Siwas Mahkamah Agung RI

Pengadilan Negeri Samarinda

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Peninjauan Kembali Perdata"