Permohonan Pelaksanaan Eksekusi

  1. Surat Permohonan Eksekusi
  2. FC KTP pemohon
  3. FC salinan putusan Pengadilan (banding/Kasasi)
  4. Surat kuasa (jika dikuasakan)
  5. FC KTA (jika dikuasakan)

  1. Petugas PTSP menerima pendaftaran permohonan eksekusi
  2. Petugas PTSP meneruskan permohonan eksekusi ke Panmud Perdata untuk memeriksa berkas permohonan
  3. Panmud Perdata membuat resume permohonan eksekusi
  4. Panitera menelaah dan memberikan pendapat dari resume yang dibuat Panmud Perdata
  5. KPN mempelajari permohonan eksekusi, resume, dan berkas perkara yang dimohonkan eksekusi
  6. Panmud Perdata menghitung biaya panjar eksekusi
  7. Kasir membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM)
  8. Petugas PTSP memberikan setoran biaya panjar eksekusi yang harus dibayar ke loket Bank dan membuat SKUM kepada pemohon
  9. Petugas PTSP menerima bukti setor ke Bank dari pemohon eksekusi
  10. Petugas PTSP menyerahkan tanda terima permohonan eksekusi kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Ekesekusi

Siwas Mahkamah Agung RI

Pengadilan Negeri Samarinda

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pelaksanaan Eksekusi"