Permohonan Salinan Putusan Perdata

  1. FC KTP pemohon
  2. FC KK pemohon
  3. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  4. FC KTA (jika dikuasakan)
  5. Relaas pemberitahuan putusan (banding/kasasi/PK)

  1. Petugas PTSP menerima permohonan pengambilan salinan putusan perdata dari pemohon
  2. Meneliti kelengkapan permohonan pengambilan salinan putusan perdata dengan ceklist
  3. Petugas PTSP menyerahkan kepada backoffice untuk diproses
  4. Petugas PTSP memberi taksiran biaya PNBP kepada pemohon untuk disetor melalui loket Bank
  5. Petugas PTSP menyerahkan salinan putusan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Salinan Putusan Perdata

Siwas Mahkamah Agung RI

Pengadilan Negeri Samarinda

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Salinan Putusan Perdata"