Pengembalian Sisa Panjar

  1. FC KTP pemohon
  2. Surat Permohonan yang ditujukan ke KPN
  3. Surat pemberitahuan sisa panjar dari Pengadilan (jika ada)

  1. Petugas PTSP menerima permohonan pengembaian sisa panjar dari pemohon
  2. Meneliti kelengkapan permohonan pengembalian sisa panjar
  3. Petugas PTSP menyerahkan permohonan kepada Panitera untuk ditindak lanjuti ke Kasir
  4. Kasir mengeluarkan sisa panjar dan membuat tanda terima
  5. Petugas PTSP menyerahkan tanda terima kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Sisa Uang Panjar Perkara

Siwas Mahkamah Agung RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Sisa Panjar"