Permohonan Perpanjangan Penahanan Jaksa

  1. Penahanan penyidik 20 hari
  2. Perpanjangan penahanan penyidik 60 hari
  3. Penahanan Kejaksaan 20 hari

  1. Petugas PTSP menerima permohonan perpanjangan penahanan
  2. Meneliti kelengkapan berkas permohonan perpanjangan penahanan dengan ceklist
  3. Petugas PTSP menyerahkan permohonan perpanjangan penahanan kepad backoffice
  4. Staf Pidana membuat konsep penetapan kemudian diserahkan kepada Panmud
  5. Panmud mengkoreksi dan memaraf penetapan kemudian diserahkan ke Panitera
  6. Panitera mengkoreksi dan memaraf penetapan kemudian diserahkan ke KPN/WKPN
  7. KPN/WKPN menandatangani penetapan
  8. Petugas PTSP menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang telah ditanda tangani kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penetapan Perpanjangan Penahanan

Siwas Mahkamah Agung RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perpanjangan Penahanan Jaksa"