Permohonan Perpanjangan Penahanan Penyidik

  1. Surat Permohonan Penyidik
  2. Laporan Polisi
  3. Surat dimulai penyidikan
  4. Surat perintah penahanan/penangkapan
  5. Penahanan penyidik 20 hari
  6. BA penahanan
  7. Surat Permohonan perpanjangan penahanan dari PU
  8. Perpanjangan penahanan 60 hari dari Kejaksaan
  9. Resume Polisi

  1. Petugas PTSP menerima permohonan perpanjangan penahanan
  2. Meneliti kelengkapan berkas permohonan perpanjangan penahanan dengan ceklist
  3. Petugas PTSP menyerahkan permohonan perpanjangan penahanan kepada bagian Pidana
  4. Staf Pidana membuat konsep penetapan kemudian diserahkan kepada Panmud
  5. Panmud mengkoreksi dan memaraf penetapan kemudian diserahkan ke Panitera
  6. Panitera mengoreksi dan memaraf penetapan kemudian diserahkan ke KPN/WKPN
  7. KPN/WKPN menandatangani penetapan perpanajangan penahanan
  8. Petugas PTSP menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang telah ditanda tangani kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penetapan Perpanjangan Penahanan

Siwas Mahkamah Agung RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perpanjangan Penahanan Penyidik"