Pendaftaran Akta Pendirian Badan Hukum

  1. Surat permohonan
  2. Akta pendirian badan hukum
  3. NPWP badan hukum

  1. Petugas PTSP menerima berkas permohonan pendaftaran
  2. Petugas PTSP meneliti kelengkapan berkas pendaftaran
  3. Memberikan tanda terima pendaftaran permohonan
  4. Membubuhkan cap pendaftaran pada akta notaris dan meregister permohonan pendaftaran
  5. Panitera Muda Hukum memeriksa dan membubuhkan paraf terhadap cap pendaftaran

70 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Pendirian Badan Hukum yang telah terdaftar

  1. Melalui aplikasi - SIWAS:  https://siwas.mahkamahagung.go.id
  2. Melalui aplikasi – LAPOR: https://www.lapor.go.id
  3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian): https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
  4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan: 021 – 255 783 00
  5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Semarang: 024 – 844 755
  6. Melalui nomor WA: 0851 4119 5738
  7. Melalui email: pn.kab.tegaldislawi@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Akta Pendirian Badan Hukum"