Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil

  1. Surat kuasa
  2. Surat permohonan
  3. Fotocopy KTP pemberi dan penerima kuasa
  4. Surat keterangan hubungan keluarga dari Kepala Desa atau Kelurahan
  5. Fotocopy Kartu Keluarga pemberi dan penerima kuasa

  1. Petugas PTSP menerima dan meneliti berkas permohonan surat kuasa
  2. Petugas PTSP menyerahkan berkas permohonan surat kuasa kepada Panitera Muda Hukum
  3. Panitera Muda Hukum memeriksa apakah permohonan surat ijin insidentil dapat dikabulkan atau tidak
  4. Panitera Muda Hukum atau staff Kepaniteraan Muda Hukum membuat surat ijin insidentil
  5. Panitera Muda Hukum membubuhkan paraf terhadap surat ijin insidentil kemudian meneruskannya kepada Panitera
  6. Panitera membubuhkan paraf terhadap surat ijin insidentil
  7. Ketua Pengadilan menandatangani surat ijin insidentil
  8. Petugas PTSP memungut PNBP dan menyerahkan surat ijin insidentil kepada pemohon
  9. Pengarsipan

190 Menit


Surat Ijin Insidentil

  1. Melalui aplikasi - SIWAS:  https://siwas.mahkamahagung.go.id
  2. Melalui aplikasi – LAPOR: https://www.lapor.go.id
  3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian): https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
  4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan: 021 – 255 783 00
  5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Semarang: 024 – 844 755
  6. Melalui nomor WA: 0851 4119 5738
  7. Melalui email: pn.kab.tegaldislawi@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil"