Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy SKCK legalisir
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar

  1. Petugas PTSP menerima dan meneliti berkas permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara baik pemohon datang langsung atau melalui Eraterang
  2. Petugas PTSP menyerahkan berkas permohonan kepada Panitera Muda Hukum
  3. Panitera Muda Hukum memeriksa apakah pemohon pernah dipidana penjara atau tidak
  4. Apabila pernah, Panitera Muda Hukum mengeluarkan surat keterangan pernah dipidana penjara
  5. Bagi yang tidak pernah dipidana penjara, Panitera Muda Hukum atau staff Kepaniteraan Muda Hukum mencetak surat keterangan tidak pernah dipidana penjara untuk pemohon
  6. Panitera Muda Hukum membubuhkan paraf terhadap surat keterangan tidak pernah dipidana penjara kemudian meneruskannya kepada Panitera
  7. Panitera membubuhkan paraf terhadap surat keterangan tidak pernah dipidana penjara
  8. Ketua Pengadilan menandatangani surat keterangan tidak pernah dipidana penjara
  9. Petugas PTSP memungut PNBP dan menyerahkan surat keterangan tidak pernah dipidana penjara kepada pemohon
  10. Pengarsipan

160 Menit

Rp. 10,000

Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara yang Sudah ditandatangani oleh Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan

  1. Melalui aplikasi - SIWAS:  https://siwas.mahkamahagung.go.id
  2. Melalui aplikasi – LAPOR: https://www.lapor.go.id
  3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian): https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
  4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan: 021 – 255 783 00
  5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Semarang: 024 – 844 755
  6. Melalui nomor WA: 0851 4119 5738
  7. Melalui email: pn.kab.tegaldislawi@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara"