Legalisasi Surat Akta di Bawah Tangan (Waarmeking)

  1. Surat permohonan
  2. KTP masing-masing ahli waris
  3. Kartu Keluarga
  4. Fotocopy dan buku tabungan asli
  5. Surat keterangan ahli waris
  6. Surat keterangan kematian
  7. Akta kelahiran masing-masing ahli waris

  1. Petugas PTSP menerima dan meneliti berkas permohonan akta dibawah tangan/waarmaking dari pemohon
  2. Panitera Muda Hukum meneliti kelengkapan akta dibawah tangan/warmaking
  3. Staff Kepaniteraan Muda Hukum membuat catatan akta dibawah tangan/warmaking
  4. Panitera meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan akta dibawah tangan/warmaking
  5. Ketua Pengadilan menandatangani catatan akta dibawah tangan/warmaking
  6. Staff Kepaniteraan Muda Hukum mencatat akta dibawah tangan/warmaking ke dalam buku register

250 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Akta di Bawah Tangan (Waarmaking yang Sudah dilegalisasi)

  1. Melalui aplikasi - SIWAS:  https://siwas.mahkamahagung.go.id
  2. Melalui aplikasi – LAPOR: https://www.lapor.go.id
  3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian): https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
  4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan: 021 – 255 783 00
  5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Semarang: 024 – 844 755
  6. Melalui nomor WA: 0851 4119 5738
  7. Melalui email: pn.kab.tegaldislawi@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Akta di Bawah Tangan (Waarmeking)"