Bantuan Layanan Hukum

  1. Permohonan layanan hukum.
  2. KTP pemohon layanan.
  3. 3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.

  1. Pemohon layanan mengisi formulir pengajuan permohonan layanan
  2. Ketua Pengadilan melakukan pemeriksaan berkas permohonan pembebasan biaya perkara berdasarkan pertimbangan Panitera dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang harus diterbitkan pada tanggal yang sama dengan diajukannya surat permohonan layanan pembebasan biaya perkara apabila permohonan dikabulkan dibuat dalam rangkap tiga masing-masing untuk arsip berkas perkara, Panitera, dan pemohon
  3. Dalam hal permohonan pembebasan biaya perkara ditolak, maka dibuat surat penetapan oleh Ketua Pengadilan dalam rangkap dua masing-masing untuk pemohon dan arsip
  4. Apabila dikabulkan, Sekretaris dan Bendahara Pengeluaran menyerahkan biaya layanan pembebasan biaya perkara kepada Kasir secara tunai sebesar yang telah ditentukan dalam surat
  5. Penetapan pembebasan biaya perkara diberikan kepada pemohon dan Panitera Muda Perdata untuk diserahkan kepada Hakim yang menangani perkara dan arsip
  6. Pengarsipan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemberian Bantuan Layanan Hukum

  1. Melalui aplikasi - SIWAS:  https://siwas.mahkamahagung.go.id
  2. Melalui aplikasi – LAPOR: https://www.lapor.go.id
  3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian): https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
  4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan: 021 – 255 783 00
  5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Semarang: 024 – 844 755
  6. Melalui nomor WA: 0851 4119 5738
  7. Melalui email: pn.kab.tegaldislawi@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Layanan Hukum"