Pelayanan Sidang Tindak Pidana Ringan

  1. identitas diri

  1. Berkas diterima dari Penyidik
  2. Meneliti kelengkapan berkas
  3. Penetapan Hakim
  4. Penunjukan PP
  5. proses persidangan
  6. penginputan nomor ke SIPP, Nomor perkara dan register induk
  7. penyampaian petikan putusan
  8. penginputan e-doc ke SIPP
  9. Minutasi
  10. penyerahan berkas kepada bagian kepaniteraan hukum

1 Hari

membayar biaya perkara

Putusan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sidang Tindak Pidana Ringan"