Penerimaan Perkara Permohonan Upaya Hukum Banding

  1. Pemohon banding/Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan banding.Relas pemberitahuan lsi putusan Pengadilan Negeri jika ada.Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA/ asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.Membayar biaya panjar perkara yang telah di hitung oleh petugas
  2. Pemohon banding/Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan banding.
  3. Relas pemberitahuan lsi putusan Pengadilan Negeri jika ada.
  4. Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA/asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.
  5. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas.

  1. Pemohon banding/kuasanya mengajukan banding secara lisan kepada petugas Pelayanan.
  2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan Banding dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya ditanda tangani oleh Panitera Muda Perdata.
  3. Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon banding/Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank.
  4. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan banding tersebut.
  5. Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Banding.
  6. Petugas menyampaikan akta pernyataan banding kepada pemohon/kuasanya untuk diperiksa dan selanjutnya ditanggung pemohon/Kuasanya.
  7. Petugas menyampaikan akta pernyataan banding tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani.
  8. Petugas menyampaikan Salinan Akta Pernyataan Banding dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada pemohon/kuasanya.

45 Menit

SK Ketua Pengadilan Negeri Slawi Nomor: 818/KPN/SK.HK1.2.5/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 tentang Panjar Biaya Perkara Perdata

Akta Pernyataan Banding dan SKUM

  1. Melalui aplikasi - SIWAS:  https://siwas.mahkamahagung.go.id
  2. Melalui aplikasi – LAPOR: https://www.lapor.go.id
  3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian): https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
  4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan: 021 – 255 783 00
  5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Semarang: 024 – 844 755
  6. Melalui nomor WA: 0851 4119 5738
  7. Melalui email: pn.kab.tegaldislawi@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Perkara Permohonan Upaya Hukum Banding"