Penerimaan Perkara Perdata Permohonan

  • Bagi Pemohon Non-Advokat (Perorangan, Badan Hukum, Pemerintah, dan Kuasa Insidentil)
    1. Soft copy Surat Permohonan dalam format doc/rtf dan softcopy Surat Permohonan yang sudah ditandatangani dalam format pdf.
    2. Soft copy dokumen bukti pendukung (contoh: untuk permohonan perbaikan identitas berupa KTP, KK, Akta Kelahiran, Buku Nikah, Ijazah) yang sudah difotocopy dan sudah dilegalisir (nazegelen) oleh Kantor Pos dalam format pdf.
    3. KTP atau Identitas Pemohon.
    4. Alamat email.
    5. Nomor Rekening.
  • Bagi Advokat yang telah terdaftar sebagai pengguna terdaftar bisa langsung mendaftarkan Permohonan melalui akun e-court
    1. -

  1. Pemohon menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas pelayanan petugas pelayanan e-Court untuk diperiksa kelengkapannya.
  2. Petugas pelayanan e-Court melakukan registrasi akun pengguna lain pemohon.
  3. Pemohon melakukan login pendaftaran permohonan dengan dibantu petugas layanan e-Court menggunakan akun pengguna yang telah diregistrasi.
  4. Pemohon mendapatkan perhitungan panjar biaya perkara dan virtual account untuk melakukan pembayaran.
  5. Informasi nomor perkara akan diinformasikan melalui email penggugat setelah penggugat melakukan pembayaran panjar biaya perkara.
  6. Surat permohonan asli, dokumen bukti asli dan foto copy dokumen bukti yang telah dilegalisir (nazegelen) diserahkan pada saat persidangan.

30 Menit

SK Ketua Pengadilan Negeri Slawi Nomor : 818/KPN/SK.HK1.2.5/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 tentang Panjar Biaya Perkara Perdata

Penetapan

  1. Melalui aplikasi - SIWAS:  https://siwas.mahkamahagung.go.id
  2. Melalui aplikasi – LAPOR: https://www.lapor.go.id
  3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian): https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/
  4. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan: 021 – 255 783 00
  5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Semarang: 024 – 844 755
  6. Melalui nomor WA: 0851 4119 5738
  7. Melalui email: pn.kab.tegaldislawi@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Perkara Perdata Permohonan"