No. SK: 34/KPN/PN.Bms/SK/I/2024
60 Menit
1. Rp.500,00 - Biaya Leges per Lembar.
2. Rp.500,00 - Biaya Fotocopy per Lembar.
3. Rp.10.000,00 - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
4. Rp.5.000,00 - Biaya Sampul.
5. Rp.10.000,00 - Biaya Materai.
Pemohon menerima salinan putusan
1) Pengaduan, dan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
a. Meja Pengaduan
b. Surat Elektronik/Email (pn_banyumas@yahoo.co.id)
c. Telepon (0281-796016)
d. Whatsapp PTSP 0815-4244-2844
e. Surat dengan alamat : Pengadilan Negeri Banyumas Jalan Pramuka No 09 Banyumas
2) Aplikasi SIWAS MARI pada situs Mahkamah Agung (siwas.mahkamah agung.go.id).
3) Aplikasi SP4N! Lapor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store