Pelayanan Permohonan Salinan Putusan Yang Sudah Inkrah

No. SK: 34/KPN/PN.Bms/SK/I/2024

  1. Permohonan Salinan Putusan.
  2. Fotocopy KTP
  3. Surat Kuasa (jika diwakilkan).

  1. Petugas PTSP Menerima Permohonan
  2. Salinan Putusan.
  3. Memeriksa Surat Permohonan.
  4. Staf Kepaniteraan Hukum Mencatat Dalam Buku Register.
  5. Staf Kepaniteraan Hukum Mencari Berkas yang Dimohonkan.
  6. Apabila berkas ditemukan, Staf Kepaniteraan Hukum menyiapkan Salinan.
  7. Pemohon Salinan Putusan membayar PNPB.

60 Menit

1. Rp.500,00 - Biaya Leges per Lembar. 

2. Rp.500,00 - Biaya Fotocopy per Lembar. 

3. Rp.10.000,00 - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

4. Rp.5.000,00 - Biaya Sampul. 

5. Rp.10.000,00 - Biaya Materai.

Pemohon menerima salinan putusan

1) Pengaduan, dan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: 

a. Meja Pengaduan 

b. Surat Elektronik/Email (pn_banyumas@yahoo.co.id) 

c. Telepon (0281-796016) 

d. Whatsapp PTSP 0815-4244-2844 

e. Surat dengan alamat : Pengadilan Negeri Banyumas Jalan Pramuka No 09 Banyumas 

 2) Aplikasi SIWAS MARI pada situs Mahkamah Agung (siwas.mahkamah agung.go.id). 

3) Aplikasi SP4N! Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store