Pendaftaran Surat Keterangan

  1. Permohonan tidak tersangkut perkara.
  2. SKCK.
  3. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana.
  4. KTP.
  5. Pas Foto 4x6 Warna.

  1. Pemohon mengajukan permohonan surat keterangan melalui laman eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id.
  2. Petugas PTSP menerima permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara.
  3. Panmud Hukum meneliti kelengkapan permohonan tidak tersangkut perkara.
  4. Staf Kepaniteraan Hukum membuat konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara.
  5. Panmud Hukum memeriksa konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara dan memberi paraf
  6. Panitera menerima dan memberi paraf konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara. KPN/WKPN menandatangani surat keterangan tidak tersangkut perkara.
  7. Staf Kepaniteraan Hukum mencatat surat keterangan tidak tersangkut perkara kedalam buku register.
  8. Petugas PTSP memungut dan menyetor PNBP kepada bendahara penerima.
  9. Petugas PTSP menyerahkan surat keterangan tidak tersangkut perkara kepada Pemohon.
  10. Panmud Hukum mengarsipkan berkas permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara.

30 Menit

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara

1) Pengaduan, dan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: 

a. Meja Pengaduan b. Surat Elektronik/Email (pn_banyumas@yahoo.co.id) 

c. Telepon (0281-796016) 

d. Whatsapp PTSP 0815-4244-2844 

e. Surat dengan alamat : Pengadilan Negeri Banyumas Jalan Pramuka No 09 Banyumas 

 2) Aplikasi SIWAS MARI pada situs Mahkamah Agung (siwas.mahkamah agung.go.id). 

3) Aplikasi SP4N! Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store