Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil

  1. Permohonan izin kuasa insidentil.
  2. Surat keterangan dari kepala desa/kelurahan/ atasan.
  3. KTP Pemberi dan Penerima Kuasa
  4. Kartu Keluarga Pemohon.

  1. Petugas PTSP menerima berkas surat permohonan izin kuasa insidentil.
  2. Panmud Hukum meneliti kelengkapan permohonan surat izin kuasa insidentil dan membubuhi paraf.
  3. Staf Kepaniteraan Hukum membuat konsep surat izin kuasa insidentil.
  4. Panmud Hukum memeriksa konsep surat izin kuasa insidentil dan pemberi paraf.
  5. Panitera menerima dan memberi paraf konsep surat izin kuasa insidentil.
  6. KPN menandatangani surat ijijn kuasa insidentil.
  7. Panmud Hukum mencatat surat izin kuasa insidentil kedalam buku register pemberian izin kuasa insidentil.
  8. Staf Kepaniteraan Hukum memungut dan menyetor Penerimaan NegaraBukan Pajak (PNBP).
  9. Petugas PTSP menyerahkan Surat Kuasa yang telah didaftar kepada Pemohon.
  10. Staf Hukum mengarsipkan berkas permohonan surat izin kuasa insidentil dan salinan surat izin insidentil.

45 Menit

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Register Surat Kuasa Insidentil

1) Pengaduan, dan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: 

a. Meja Pengaduan b. Surat Elektronik/Email (pn_banyumas@yahoo.co.id) 

c. Telepon (0281-796016) 

d. Whatsapp PTSP 0815-4244-2844 

e. Surat dengan alamat : Pengadilan Negeri Banyumas Jalan Pramuka No 09 Banyumas 

 2) Aplikasi SIWAS MARI pada situs Mahkamah Agung (siwas.mahkamah agung.go.id). 

3) Aplikasi SP4N! Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store