Pendaftaran Perkara Gugatan Biasa

  1. Surat Gugatan
  2. Surat Kuasa (Jika diwakili oleh kuasa)
  3. Rangkap Gugatan (Majelis Hakim 3 Rangkap, Berkas 1 Rangkap dan Jumlah Tergugat)
  4. Softcopy Gugatan
  5. Fotocopy KTP Penggugat/Kuasa.
  6. Alamat Surat Elektronik (E-Mail).
  7. Nomor Rekening Bank.
  8. Nomor HP

  1. Penggugat atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan dengan mengakses melalui https://ecourt.mahkamahagung.go.id/Login serta mengupload dokumen-dokumen sesuai dengan kolom yang sudah disediakan dalam website e-Court Mahkamah Agung RI.
  2. Setelah melaksanakan pembayaran, Penggugat dan/atau Kuasanya dapat melaksanakan pendaftaran Surat Kuasa Khusus melalui Petugas Meja PTSP serta mendapatan SKUM Tanda Terima Pembayaran.
  3. Apabila ada ketidaksesuaian antara isi dokumen dengan dokumen yang diunggah, maka Petugas akan mengembalikan secara elektronik pperkara perdata gugatan yang diajukan oleh Penggugat dan/atau Kuasanya, agar kemudian dapat dilakukan perbaikan sesuai dengan catatan perbaikan.
  4. Apabila ada kekeliruan pengajuan gugatan yang diajukan oleh Penggugat dan/atau Kuasanya, maka Petugas akan mengembalikan secara elektronik Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dan/atau Kuasanya dan memberikan keterangan ditolak dengan memberikan catatan alasan penolakan tersebut.
  5. Apabila Penggugat akan mendaftarkan Gugatan secara pribadi tanpa diwakili oleh Kuasa Hukum dan/atau wakilnya, maka dapat melaksanakan proses pendaftaran akun e-Court melalui loket PTSP Perdata.

30 Menit

Sesuai dengan Penghitungan Panjar Biaya pada e-Court

Salinan Gugatan (Pmh/Wanprestasi, Lingkungan Hidup, Class Action) yang telah diberi nomor perkara.

1) Pengaduan, dan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: a. Meja Pengaduan b. Surat Elektronik/Email (pn_banyumas@yahoo.co.id) c. Telepon (0281-796016) d. Whatsapp PTSP 0815-4244-2844 e. Surat dengan alamat : Pengadilan Negeri Banyumas Jalan Pramuka No 09 Banyumas 2) Aplikasi SIWAS MARI pada situs Mahkamah Agung (siwas.mahkamah agung.go.id). 3) Aplikasi SP4N! Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store