Permohonan Upaya hukum Kasasi Pidana

  1. Formulir permohonan kasasi
  2. FC KTA/KTP untuk JPU
  3. Memori kasasi dan softcopy

  1. Petugas PTSP menerima permohonan kasasi dari pemohon
  2. Meneliti kelengkapan berkas permohonan dengan formulir dan cek list
  3. Petugas PTSP menyerahkan permohonan kasasi kepada backoffice
  4. Backoffice membuat akta pernyataan kasasi
  5. Panmud memeriksa dan memaraf akta pernyataan kasasi
  6. Petugas PTSP menyerahkan akta pernyataan kasasi yang telah ditanda tangani kepada pemohon

1. 35 menit untuk penerbitan akta kasasi

2. 14 hari batas akhir pengajuan kasasi

3. maksimal 3 bulan untuk putusan MA

Tidak dipungut biaya

Akta Kasasi

Siwas Mahakamah Agung RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Upaya hukum Kasasi Pidana"